Bismillah..
Hari ke 13 di zona 7 Pendidikan seksualitas topik ke 8 dengan kelompok 27 dari regional IP Sidoarjo Mojokerto.
Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Penyebabnya kelainan psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman waktu kecil, lingkungan pergaulan, dan faktor genetik.
Data kasus penyimpangan di Kabupaten Bogor per Juni 2015 ada 6.600 LSL (Laki-laki seks laki-laki) dan Desembernya 8.013. Pencabulan sesama jenisdi daaerah terpencil mencapai 1.500 kasus. Garut 19 anak laki-laki usia 8-13 tahun melakukan seks menyimpang, faktornya kecanduan pornografi, dipraktekkan dan menularkan ke yang lain. Kasus penculikan dan pencabulan terhadap 6 anak di Kendari mengintai sekolah dan melancarkan aksinya disebut pedofilia. dan Transgender masa kecil yang cenderung feminim, orangtua membiarkan, lingkungan menerima, akhirnya memutuskan berganti kelamin.
1. Solusi untuk masalah transgender dan homoseksual (elgebete) perlu melibatkan keluarga, ulama, dan tenaga ahli (dokter spesialis jiwa/ psikiater), Terapi yang dilakuakan :
- Terapi kognitif : bertujuan memangunkan kesadarannya bahwa yang dilakukan salah karena tidak sesuai fitrahnya, tanpa menyudutkan serta menumbuhkan motivasi.
- Terapi sosial, dengan cara memasukkan seseorang ke dalam lingkungan yang lebih'bersih dan baik' guna membentuk ulang perilakunya.
- Terapi behaviour: mengubah perilaku dengan psikoterapi dan menerapkan pola hidup sehat
- Melakukan konseling secara rutin.
- Menghindari segala kegiatan yang meningkatkan risiko terjadinya kelainan seksual.
2. Solusi untuk masalah gejala homoseksual pada anak:
Terjadi pada anak usia mumayyiz dibina dan terapi secara psikologis, serta pendampingan orangtua untuk trauma healing yang lebih cepat.
3. Solusi untuk masalah Pedofilia
- Solusi untuk pelaku :
- harus dijerat dengan hukum agar menimbulkan efek jera
- pengobatan untuk mengubah perilaku untuk jangka panjang, pengobatannya berupa observasi dan antisipasi dari tindakan kriminal
- Solusi untuk korban (anak-anak) yaitu dengan pemberian perlindungan agar kejadian tidak terulang serta pemerikasaan kesehatan reproduksi anak
- orangtua : dari segi aqidah, akhlak, pendidikan seksualitas
- Sekolah : memberikan pemahaman pada siswa TK/SD mengenai cara menjaga diri agar tidak disentuh orang lain, edukasi pada siswa SD tingkat akhir terkait masa baligh dan pemahaman mengenai tanggung jawab dan konsekuensi yang ditanggung apabila melanggar norma terkait perilaku seksual pada siswa SMP/SMA. Memiliki aturan yang tegas terkait perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di sekolah, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
- Masyarakat : Mengawasi dan menegur apabila menemukan perilaku penyimpangan seksual, melaporkan perilaku penyimpangan seksualitas kepada pihak yang berwenang, membuat inovasi terkait pendidikan seksualitas dan kontrol sosial seperti inovasi untuk mencegah penyimpangan seksual.
- Lembaga terkait : memberikan penyuluhan terkait penyimpangan sosial dan bahayanya, memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan apabila menemui kasus penyimpangan seksual, membantu proses rehabilitasi korban dan pelaku penyimpangan seksual, menindak pelaku penyimpangan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.
#harike13
#tantangan15hari
#zona7pendidikanseksualitas
#pantaibentangpetualang
#kuliahbundasayang
#institutibuprofesional
#pendidikanseksualitasanakusiadini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar