Bismillah topik 9 persembahan dari kelompok 31 IP Sumetra Utara dan Sungai Penuh Kerinci
Kekerasan Seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan sesorang untuk menguasai yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
ada dua kategori besar pelaku kekerasan seksual yaitu familal abuse dan extra familial abuse.
Yang biasanya menjadi sasaran kekerasan seksual ialah :
- Anak berusia <5 tahun atau balita yang merupakan anggota terlemah dalam keluarga, karenanya belum dapat membela diri ketika bahaya datang
- anak 6-12 tahun mulai berinteraksi dengan dunia luar, jika datang bahaya paling tidak mereka berupaya berteriak.
- Usia 13-18 tahun yang sebagian besar sudah dapat mengantisipasi akan terjadinya bahaya yang mengancam diri.
Bagian paling mengerikan dari kejahatan seksual adalah dampak yang ditimbulkan baik pada anak maupun dewasa yang merugikan bagi korban, diantaranya :
- dampak traumatis
- dampak emosional dan fisik
- muncul gangguan psikologis
- korban memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual.
Peran lingkungan dan perlindungan dari kejahatan seksual
Keluarga adalah penanganan utama bagi kekerasan seksual, termasuk lingkungan berperan besar untuk melindungi anak.
Ada dua upaya untuk melindungi dari kejahatan seksual yaitu :
- Upaya preventif ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu keluarga dan masyarakat mengetahui penyebab pelaku melakukan tindakan tersebut.
- Peran individu dan keluarga :
- orangtua harus prka jika melihat sinyal yang tak biasa dari anak
- tiap anggota keluarga sebaiknya memiliki kelekatan emosional yang baik
- keluarga dapat menciptakan pola komunikasi yang efektif, terbuka, langsung, terarah kongruen (verbal dan nonverbal)
- orangtua memahami tentang dampak kekerasan seksual
- orangtua mengubah mindset tabu membicarakan perihal seksual kepada anak
- nilai-nilai spiritualitas yang ditanamkan kuat dalam keluarga
- orangtua melakuakan pendidikan seksual kepada anak sejak dini
- Peran masyarakat
- Mengajarkan anak untuk mengenali, menolak, dan melaporkan potensi ancaman kekerasan
- membentuk komunitas yang peduli pada berbagai permasalahan masyarakat
- pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab masyarakat
- penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama
- Upaya represif berupa sanksi-sanksi pidana yang telah diatur oleh negara :
- Peran Negara :
- menjamin peraturan yang mampu melindungi dari kekerasan seksual
- Memberi sanksi pidana bagi pelaku diatur kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Membentuk Badan-badan pemerhati anak (KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan badan lainnya)
- Pemulihan bagi korban mencakup aspek yuridis, psikologis, dan medis
#harike14
#tantangan15hari
#zona7pendidikanseksualitas
#pantaibentangpetualang
#kuliahbundasayang
#institutibuprofesional
#pendidikanseksualitasanakusiadini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar